Wakaf merupakan amalan baik yang dianjurkan dalam agama Islam. Asal katanya berasal dari waqf dalam bahasa Arab yang berarti perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu atau selamanya sesuai dengan kepentingan yang diinginkannya, baik itu untuk keperluan ibadah maupun untuk kesejahteraan umum yang sesuai dengan syariah. Sejarah wakaf dalam Islam sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW.
Perintis awal adanya ibadah wakaf ini adalah Nabi Muhammad SAW, sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh Umar bin Syaiban dari Amr bin Sa'ad bin Mu'az, berbunyi: "Kami bertanya tentang wakaf yang awal dalam Islam? Orang-orang Anshar mengatakan, adalah wakaf Rasulullah SAW."
Awalnya orang-orang jahiliyah tidak mengenal wakaf dengan akad-akad tabarru. Rasulullah SAW kemudian memperkenalkannya, sebab dalam akad dalam sedekah yang lain berbeda. Masjid Quba merupakan institusi awal yang disedekahkan oleh Rasulullah SAW ketika tiba di Madinah tahun 622 Masehi atas dasar ketaqwaan pada Allah SWT.
Enam bulan setelahnya, Rasul mewakafkan Masjid Nabawi. Nabi membeli tanah untuk pembinaan masjid tersebut dari Sahl dan Suhail dengan harga 100 dirham.
Kemudian, ada juga yang menyebut individu yang mengeluarkan harta untuk diwakafkan pertama adalah Saidina Umar RA yang mewakafkan tanah Khaibar pada umat Islam. Saat itu Umar mendapat sebidang tanah dan datang pada Rasulullah SAW mengenai tanah tersebut. Lalu dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW menjawab, " Tahanlah (bekukan) tanah tersebut dan sedekahkan manfaatnya,..."
Kemudian Umar pun mewakafkan hasil tanah tersebut dengan tidak menjual maupun menghibahkan tanah itu. Masih dalam riwayat hadist yang sama, Umar menyedekahkan kepada fakir, hamba yang baru merdeka, kaum kerabat, pejuang-pejuang di jalan Allah, para tamu, dan ibnu sabil.
Perintis awal adanya ibadah wakaf ini adalah Nabi Muhammad SAW, sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh Umar bin Syaiban dari Amr bin Sa'ad bin Mu'az, berbunyi: "Kami bertanya tentang wakaf yang awal dalam Islam? Orang-orang Anshar mengatakan, adalah wakaf Rasulullah SAW."
Awalnya orang-orang jahiliyah tidak mengenal wakaf dengan akad-akad tabarru. Rasulullah SAW kemudian memperkenalkannya, sebab dalam akad dalam sedekah yang lain berbeda. Masjid Quba merupakan institusi awal yang disedekahkan oleh Rasulullah SAW ketika tiba di Madinah tahun 622 Masehi atas dasar ketaqwaan pada Allah SWT.
Enam bulan setelahnya, Rasul mewakafkan Masjid Nabawi. Nabi membeli tanah untuk pembinaan masjid tersebut dari Sahl dan Suhail dengan harga 100 dirham.
Kemudian, ada juga yang menyebut individu yang mengeluarkan harta untuk diwakafkan pertama adalah Saidina Umar RA yang mewakafkan tanah Khaibar pada umat Islam. Saat itu Umar mendapat sebidang tanah dan datang pada Rasulullah SAW mengenai tanah tersebut. Lalu dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW menjawab, " Tahanlah (bekukan) tanah tersebut dan sedekahkan manfaatnya,..."
Kemudian Umar pun mewakafkan hasil tanah tersebut dengan tidak menjual maupun menghibahkan tanah itu. Masih dalam riwayat hadist yang sama, Umar menyedekahkan kepada fakir, hamba yang baru merdeka, kaum kerabat, pejuang-pejuang di jalan Allah, para tamu, dan ibnu sabil.
Dalam pembangunan ekonomi umat Islam, harta wakaf memainkan peran penting, terlebih karena memiliki ciri berikut ini :
- Wakaf merupakan sedekah yang terus berlanjut. Tidak hanya memberikan pahala bagi wakif, tetapi penerima juga mendapat kebaikan yang tanpa henti. Sehingga pihak penerima bisa mengatur keuangannya untuk jangka panjang.
- Keunikan wakaf dengan konsep pemisahan ini, bisa menyebabkan kuasa kepemilikan hartanya akan terhapus. Sehingga pewakaf tidak lagi memiliki hak atas harta tersebut. Secara majizanya, harta wakaf merupakan milik Allah SWT.
- Penggunaan harta wakaf untuk kebajikan dan perkara-perkara yang sesuai dengan syariah. Tidak ada kewajiban untuk menentukan golongan yang akan mendapatkan manfaat dari harta wakaf. Karena harta wakaf adalah karena Allah SWT.
Wakaf tersebut juga dibagi dalam dua bentuk, yaitu :
- Wakaf ahli, yaitu wakaf yang sejak dari awal ditentukan pihak yang akan menerima manfaat dari harta wakaf. Biasanya untuk keluarga atau kerabat maupun masyarakat. TEntu saja pada akhirnya manfaat ini untuk kemaslahatan dan kepentingan umum. Sebab jika wakif sudah wafat, harta tersebut tidak boleh diwariskan.
- Wakaf khairi, yaitu diperuntukkan bagi kepentingan umum, meskipun dalam jangka waktu tertentu saja. Misalnya mewakafkan tanah untuk kepentingan membangun mesjid maupun lembaga keilmuan lainnya.
Jika sudah mewakafkan harta, maka haram hukumnya untuk menarik kembali harta yag sudah diberikan. Seperti yang dijelaskan dalam sebuah dalil dalam Al-Hawi Al-Kabir, yang berbunyi, "Apabila seorang sudah mewakafkan sesuatu, maka hilanglah kepemilikannya atas barang tersebut karena wakaf dan wajib wakaf. Tidak boleh baginya menarik kembali setelah itu...."
Namun wakaf dalam Islam menurut mazhab Hanafi, wakaf hukumnya boleh dan tidak tetap, sehingga wakif boleh menarik kembali hartanya saat masih hidup dan dapat mewariskannya. Akan tetapi hukumnya makruh.
0 Komentar